Transfer Pricing dan Pemegang Saham Minoritas[1]
Ternyata, praktik abuse of transfer pricing tidak saja merugikan otoritas pajak suatu negara, tetapi juga merugikan para pemegang saham minoritas. Mau tahu argumentasinya? Silahkan ikuti tulisan dibawah ini yang penulis sarikan dari kasus abuse of transfer pricing yang disidangkan di Pengadilan Tinggi (The High Court of Sindh) di Karachi.
Kasus
A Ltd adalah sebuah anak perusahaan (subsidiary) yang berdomisili di Pakistan dan bergerak dalam bidang farmasi. Pemegang saham mayoritas adalah B Inc. yang berdomisili di Amerika Serikat. Sedangkan pemegang saham lainnya, yaitu pemegang saham minoritas (minority shareholder’s), hanya memiliki kurang dari 0,5% dari jumlah saham A Ltd. Dalam laporan keuangannya, A Ltd menunjukkan kinerja keuangan yang jelek, sehingga menderita kerugian yang mengakibatkan modal pemegang saham menjadi berkurang. Atas dasar hal tersebut, pemegang saham minoritas komplain ke Pengadilan Tinggi di Karachi dengan alasan bahwa kondisi kinerja keuangan yang jelek tersebut disebabkan karena A Ltd melakukan praktik transfer pricing dengan membebankan biaya pembelian bahan baku obat yang dibeli dari B Inc. dengan harga yang tinggi (artificially high price). Pemegang saham minoritas tersebut berpendapat bahwa mark-up harga beli bahan baku obat yang sangat tinggi tersebut menyebabkan A Ltd menderita kerugian.
Pihak Pengadilan juga berpendapat sama dengan pemegang saham minoritas. Pengadilan mengutip Laporan Audit (auditor’s report) tahun 2003 yang menyatakan bahwa:
” ….. Laporan Keuangan A Ltd adalah merupakan konsekuensi langsung dari keputusan manajemen…, dan keputusan manajemen tersebut adalah untuk kepentingan pemegang saham mayoritas, yang merupakan pemasok utama bahan baku obat.”
Laporan Audit juga memberikan catatan bahwa 60% dari bahan baku obat yang dibeli oleh A Ltd adalah berasal dari B Inc. Laporan tersebut juga menyajikan perbandingan harga yang dibebankan oleh B Inc dan pemasok lainnya yang independen. Salah satu bahan baku obat yang dibeli dari B Inc adalah USD 30.000/Kg, sedangkan harga dari pihak lain yang independen adalah USD 500/Kg. Bahan baku lainnya yang dibeli dari B Inc. adalah USD 8.750/Kg, sedangkan harga dari pihak lain yang independen adalah USD 125/Kg.
Pengadilan berkesimpulan bahwa meskipun akuntan publik ”telah bekerja dengan baik dan menghasilkan pendapat yang fair, akan tetapi akuntan publik tidak mempertimbangkan dampak dari praktik transfer pricing yang dilakukan oleh B Inc. terhadap laporan keuangan A Ltd dan nilai saham dari pemegang saham minoritas. Oleh karena itu, pemegang saham minoritas sudah sewajarnya mendapatkan kompensasi atas tindakan yang telah dilakukan B Inc yang tidak fair. Atas dasar argumentasi tersebut, pengadilan memerintahkan kepada akuntan publik untuk menghitung ulang nilai saham A Ltd dengan asumsi tidak ada manipulasi harga.
Kesimpulan
Dari paparan kasus tersebut di atas, pelajaran penting yang dapat kita petik adalah bahwa:
- Ternyata tidak hanya otoritas pajak suatu negara saja yang dirugikan atas praktik abuse of transfer pricing, pemegang saham minoritas juga sangat dirugikan dengan adanya praktik ini.
- Akuntan publik dituntut kemampuannya untuk dapat mendeteksi adanya abuse of transfer pricing dalam laporan keuangan perusahaan publik untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas.
[1] Kristen A. Parillo, “ …. Transfer Pricing Devalued Shares, Pakistani Court Rules,” dalam Tax Notes International, 2007, hal. 886-887. Artikel ini juga diterbitkan dalam Inside Tax Edisi Maret 2008.